
Briefing Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 bersama Kepala Wilayah Desa Lendang Nangka Utara.
Ruang Lingkung Peraturan Bupati Lombok timur :
- pelaksanaan
- sanksi
- pengawasan dan penindakan
- sosialisai dan partisipasi dan
- pendanaan
Pelaksaan meliputi :
- perorangan
- menggunkan masker jika keluar rumah atau brintraksi dengan orang lain
- mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir
- pembatasan intraksi fisik(physical distancing) dan
- meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat
2. pelaku usaha
- sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman dan pengendalian Covid-19
- menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah di akses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- upaya ientifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akar beraktifitas di lingkungan kerja
- upaya pengaturan jaga jarak
- pembersihan dan disinfektan lingkungan secara berkala
- penegakan kedisiplinan pada prilaku masyarakat yang beresiko tinggi dalam penularan Covid-19 dan
- fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisifasi penyebaran Covid-19
3. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
- perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri
- sekolah/institusi pendidikan lainnya
- tempat ibadah
- terminal, pelabuhan, bandar udara
- transportasi umum
- toko, pasar modern, dan pasar tradisional
- apotek dan toko obat
- warung makan, rumah makan, cafe dan restoran
- pedagang kaki lima/lapak jajanan
- perhotelan, penginapan lain yang sejenis
- tempat wisata
- fasilitas layanan kesehatan
- area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan masa dan
- tempat umum dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Tinggalkan Balasan